Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Administrator 14 November 2022 17:19:28 WIB

Persyaratan / berkas yang wajib dalam pembuatan KIA :

  1. Formulir F.102
  2. Fotokopi kutipan akya kelahiran anak
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi eKTP kedua Orang Tua
  5. Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5-17 Tahun Kurang 1 Hari

Komentar atas Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi KENDALREJO

tampilkan dalam peta lebih besar