Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Administrator 14 November 2022 17:19:28 WIB
Persyaratan / berkas yang wajib dalam pembuatan KIA :
- Formulir F.102
- Fotokopi kutipan akya kelahiran anak
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi eKTP kedua Orang Tua
- Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5-17 Tahun Kurang 1 Hari
Komentar atas Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |