Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
Administrator 27 Juni 2021 01:35:45 WIB
Imbauan Kepada masyarakat khusus nya warga Trenggalek sesuai Keputusan Bupati Nomor :188.45/61/406.001.0/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro guna Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19
Dokumen Lampiran : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
Komentar atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |